Kalkulator Zakat 2026
Hitung zakat penghasilan dan zakat fitrah Anda secara otomatis berdasarkan ketentuan resmi BAZNAS RI 2026. Gratis, akurat, dan mudah digunakan.
Tempat Membayar Zakat yang Resmi dan Terpercaya
KalenderIslam.id adalah platform penghitung zakat. Untuk membayarkan zakat, gunakan lembaga resmi di atas yang diakui Kementerian Agama RI.
Apa itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan (disebut juga zakat profesi) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, profesi, atau usaha halal. Dasar hukumnya adalah QS. Al-Baqarah: 267, dikuatkan oleh Fatwa MUI No.3 Tahun 2003.
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5% dari total penghasilan setiap bulan setelah mencapai nisab Rp 7.640.144/bulan (SK BAZNAS No.15 Tahun 2026).
Apa itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berlaku untuk semua Muslim tanpa pengecualian — termasuk bayi yang lahir sebelum Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah 2026 adalah Rp 37.500/jiwa (setara 2.5 kg beras). Penetapan BAZNAS 1447 H.
Zakat Bisa Mengurangi Pajak Penghasilan
Zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai UU No.7 Tahun 2021. Simpan bukti pembayaran untuk pelaporan SPT tahunan.
Apa itu Zakat Emas?
Zakat emas adalah kewajiban mengeluarkan 2,5% dari nilai emas yang disimpan (tidak dipakai sehari-hari) jika telah mencapai nisab 85 gram dan sudah dimiliki selama 1 tahun penuh (haul).
Wajib dizakati
- • Emas batangan (Antam, UBS)
- • Tabungan emas (Pegadaian)
- • Emas simpanan/investasi
Tidak wajib
- • Perhiasan dipakai sehari-hari
- • Mas kawin (mahar)
Beda pendapat
- • Perhiasan mewah/berlebihan
- • Emas jarang dipakai